Solo (ANTARA News) - Mejelis Hakim memutuskan terdakwa Hashim Djojohadikusumo tidak bersalah atau divonis bebas atas dakwaanya kasus kepemilikan arca secara ilegal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jateng, Rabu. Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Saparudin Hasibuan, dalam membacakan vonisnya terhadap kasus kepemilikan arca koleksi Museum Radya Pustaka Surakata, menyatakan bahwa Hashim Djojohadikusumo dibebaskan dari dakwaan. Keputusan hakim tersebut atas pertimbangan beberapa unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tidak terbukti. Kasus tersebut, kata hakim, termasuk delik yang melanggar perintah sehingga unsur dengan sengaja menjadi unsur utama dalam dakwaan, tetapi unsur ini tidak terbukti. Selain itu, juga menimbang adanya bukti-bukti otentik berupa surat dari Keraton Surakarta dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) yang mengatakan bahwa keenam arca yakni Siwa, Mahakala, Durga Mahissa Suramardhini bertangan empat, Durga Mahissa Suramardhin bertangan delapan, Agastya, dan Nandisa Wahanamurti tersebut bukan benda cagar budaya."Sehingga, keenam arca itu tidak perlu melaporkan tentang kepemilikannya kepada Dirjen Kebudayaan," kata Majelis Hakim. Namun, setelah dokumen arca tersebut yang merupakan benda cagar budaya dan dinyatakan palsu dalam Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan terdakwa Heru Suryanto. Kendati demikian, terdakwa tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikan arca tersebut sebelum adanya keputusan resmi dari PN Surakarta. Hakim dalam pertimbangan vonis kasus tersebut, juga tidak menemukan bukti unsur dengan sengaja, karena tidak menemukan bukti atas unsur "tempus delikti" sehingga ada beberapa unsur tidak terbukti. "Sehinngga, terdakwa dinyatakan tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa," katanya. Oleh karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat terdakwa. "Semua barang bukti berupa surat-surat juga dikembalikan kepada Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD) dan beaya persidangan dibebankan oelh negara," kata hakim saat membacakan vonisnya. Mejelis hakim yang menyatakan keputusan bebas untuk Hashim tersebut disambut tepuk tangan masyarakat yang mengikuti sidang yang sebagian besar adalah pendukung seorang pengusaha nasional tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Agus dan Budi Sulistyono, saat menanggapi vonis hakim menyatakan pikir-pikir. Hashim Djojohadikusumo usai persidangan mengatakan, dirinya merasa puas atas vonis bebas tersebut, karena dirinya merasa tidak bersalah atas kasus ini. "Beban yang saya rasakan sejak dakwaan itu, sudah hilang dan saya merasa tenang. Kasus yang menimpa saya merupakan pertama kali di Indonesia," kata Hashim. Kendati demikian, Hashim mengaku tidak akan jera terhadap niatkan ingin menyelamatkan benda-benda cagar budaya yang banyak dilarikan ke luar negeri. "Benda cagar budaya tersebut mempunyai nilai sangat tinggi yang perlu dilestarikan. Tapi, niat baik saya itu, justru dituduh sebagai pemadah," kata Hashim yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Badan Pelestarian Budaya Indonesia (BPBI).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009