Atau Sukuk Negara Dalam Valuta Asing Sebesar US$ 650 Juta Di Pasar Internasional

Jakarta, 23/4 (ANTARA) - Pada tanggal 16 April 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan harga bagi penawaran SBSN dalam valas (Sukuk Negara valas) sebesar US$650 Juta. Penawaran tersebut dilakukan berdasarkan Rule 144A/Reg S, dan hasil penjualan ini akan digunakan untuk pembiayaan umum Pemerintah.

Jangka waktu Sukuk Negara valas ini adalah 5 (lima) tahun dan dijual pada harga nominal (100%) dengan tingkat imbalan tetap sebesar 8,80% per tahun, yang dibayarkan setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 23 April dan 23 Oktober tiap tahunnya. Tanggal penerbitan adalah 23 April 2009, dan tanggal jatuh tempo adalah 23 April 2014.

Penerbitan Sukuk Negara valas ini merupakan penerbitan perdana bagi Pemerintah Republik Indonesia di pasar internasional. Penerbitan ini juga merupakan penerbitan straight sukuk terbesar dalam mata uang US Dollar di luar negara-negara teluk (GCC) dan merupakan benchmark pertama sukuk dalam denominasi US Dollar di Asia sejak tahun 2007. Minat beli investor terhadap penawaran Sukuk Negara valas sangat tinggi, baik dari investor syariah maupun investor konvensional global. Hal tersebut ditandai dengan kelebihan penawaran pembelian (oversubscription) sebanyak 7,3X yaitu sebesar US$4,76 miliar dari jumlah penerbitan sebesar US$650 juta. Distribusi investor berdasarkan wilayah meliputi: kepada investor Timur Tengah dan Syariah 30%, investor Indonesia 8%, investor lainnya Asia 32%, investor Eropa 11% dan investor Amerika Serikat 19%. Adapun distribusi berdasarkan jenis industri adalah: 45% funds, 37% bank, 14% investor retail dan 4% perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Sukuk Internasional ini diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia I, suatu badan hukum yang didirikan di Indonesia, dan sertifikat sukuk tersebut memperoleh peringkat Ba3 dari Moody's, BB- dari S&P dan BB dari Fitch, yaitu sama dengan peringkat dari Negara Republik Indonesia. Joint Lead Managers dan Bookrunners untuk transaksi ini adalah Barclays Capital, HSBC dan Standard Chartered Bank.

Siaran press ini bukan merupakan penawaran untuk penjualan surat berharga (securities). Surat berharga (securities) ini tidak dapat ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat tanpa melalui pendaftaran atau pengecualian pendaftaran sebagaimana diatur dalam U.S. Securities Act tahun 1933, sebagaimana diubah ("Securities Act"). Pemerintah Republik Indonesia dan para penjual surat berharga (securities) ini tidak bermaksud untuk mendaftarkan bagian manapun dari penawaran surat berharga (securities) ini di Amerika Serikat atau melakukan penawaran umum atas surat berharga (securities) ini di Amerika Serikat

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009