Gorontalo (ANTARA News) - Diduga "memenggal" laporan ke Tim Penegak Hukum Terpadu (GAKUMDU), tujuh partai politik melaporkan Ketua Panwas Kabupaten Pohuwato, ke polisi.
Tujuh perwakilan parpol dari Demokrat, PPRN, PDIP, PDK, PKS, PKNU dan PPP memperkarakan Ketua Panwas setelah mengetahui laporan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua PPK dimentahkan GAKUMDU.
"Kami melaporkan kasus pelanggaran itu sehari setelah kejadian dan berkas laporannya lengkap. Tapi tiba-tiba dimentahkan GAKUMDU, dengan alasan berkas laporan kami tak lengkap karena tidak ada nama pelapor dan saksi," ungkap Kasim Badu, perwakilan dari PKS.
Setelah ditelusuri, lanjutnya, ternyata pihak laporan yang diteruskan oleh Panwas ke GAKUMDU itu tak sama dengan berkas yang diberikan oleh tujuh parpol.
"Ketua Panwas sengaja menghilangkan sejumlah unsure dalam laporan kami, sehingga laporan tersebut tak memenuhi syarat dan dianggap tidak lengkap serta telah melewati batas waktu," tambahnya.
Kemarahan tujuh parpol kian menjadi-jadi saat mengetahui laporannya tak ditindaklanjuti, terlebih setelah pihak Panwas diduga sengaja tak mengklarifikasi laporan tersebut kepada pelapor dan tidak adanya pemanggilan saksi.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwas sendiri tak mampu menjelaskan mengapa laporan tersebut "dipenggal" hingga dinyatakan tak memenuhi unsur oleh GAKUMDU.
"Saya sudah bekerja maksimal dan tak benar kalau saya ada keberpihakan," ujarnya tanpa mampu menjelaskan lebih detail.
Sebelumnya tujuh parpol melaporkan dugaan pelanggaran dimana 90 persen saksi di setiap TPS yang ada di Kecamatan Pagua tak diberi salinan C1 oleh KPPS sehingga saksi tak memiliki data perhitungan suara.
Selain itu, kata dia, Ketua KPPS, Nakir Ismail membuka sejumlah kotak suara dengan satu kunci gembok serta form C2 plano yang sudah rusak dan diubah angkanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009