Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Partai Hanura Elsa Syarief dan Gusti Randa melaporkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) ke Polres Jakpus, Rabu, terkait publikasi hasil split voting lembaga itu terhadap tingkat keterpilihan Wiranto oleh kader Hanura hanya sebesar 4,3 persen. "Kami melaporkan LSI ini karena mereka telah melakukan kebohongan publik dan memecah belah kader partai Hanura dengan adanya penelitian tersebut," ujar Gusti Randa kepada pers seusai menyerahkan laporannya itu. Kehadiran Gusti Randa dan Elsa Syarief di Mapolres Jakpus itu diiringi oleh puluhan kader dan simpatisan Hanura yang menyebut dirinya sebagai "Masyarakat Pencinta Wiranto". Gusti Randa mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melaporkan LSI setelah mereka mempublikasikan survei split voter yang menyatakan hanya 4,3 persen kader Hanura yang memilih Wiranto. "Klarifikasi LSI menyebutkan yang disurvei adalah pemilih Hanura. Lalu bagaimana mereka bisa tahu itu adalah pemilih Hanura. Apa mereka tahu isi dari kotak suara?," ujarnya. Kalau itu dilakukan dengan cara membuka kotak suara, ia menambahkan, jelas mereka telah melanggar azas luber. "Karenanya kami melaporkan LSI cq Syaiful Mujani cq Dodi Ambardi untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka buat itu agar LSI tidak bicara seenaknya seolah-olah apa yang mereka buat itu adalah benar," ujarnya. Sementara Elsa Syarief mengatakan bahwa apa yang dilakukan LSI itu sudah tidak ilmiah lagi dan dapat memecah belah kelompok masyarakat. Elsa menambahkan bahwa pasal-pasal yang akan dijerat untuk LSI ini adalah yang terkait kebohongan publik dan pencemaran nama baik. Sebelumnya, sekitar 50 simpatisan dan kader Hanura juga telah berunjuk rasa di Kantor LSI di Jakarta Pusat, Senin (21/4) memprotes pengumuman hasil split voting yang dilakukannya secara random dengan jumlah responden sebanyak 4.200 orang pada 9 April 2009. Hasil survei itu menyebutkan bahwa tingkat keterpilihan Wiranto oleh kader Partai Hanura hanya sebesar 4.3 persen saja. Kalangan internal partai dengan nomor urut satu di pemilu 2009 itu telah melakukan verifikasi dan kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada satupun dari kader Partai Hanura yang telah memberi informasi kepada peneliti atau tim peneliti yang melakukan split voting tersebut. Kuasa hukum Hanura mensomasi LSI bahwa apabila dalam kurun waktu 1x24 jam, LSI tidak sanggup memberikan penjelasannya, maka tendensi LSI telah melakukan kebohongan publik dapat diasumsikan sebagai kebenaran serta Hanura akan melakukan upaya gugatan hukum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009