Surabaya (ANTARA News) - Empat Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang rata-rata telah bekerja selama delapan bulan di Macao,tidak mendapat gaji.

"Saat pulang ke Jawa Timur pun dipaksa kembali ke BPTKI (balai pelatihan tenaga kerja Indonesia) untuk dikirim kembali ke luar negeri," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, M Cholily, di Surabaya, Rabu.

Di sela-sela diskusi interaktif "Dampak Krisis Global Terhadap Pekerja Migran" yang digelar Radio JJFM 105.10 bekerja sama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), ia mengatakan keempat TKW Banyuwangi adalah AN (24), TM (30), HR (23), dan IM (27).

"Karena itu, kami mengadukan kepada UPT P3TKI (unit pelaksana teknis pelayanan, perlindungan, dan penempatan TKI) di Jalan Jagir, Surabaya. Alhamdulillah, UPT P3TKI berjanji akan mendesak PT SPJ untuk memenuhi semua hak para TKW itu," katanya.

Ditanya tentang tuntutan para TKW itu, ia mengatakan para TKW itu menuntut hak asuransi selama masa bekerja yang tidak dibayarkan itu dan mereka tidak akan memaksa para TKW untuk bekerja kembali ke luar negeri.

"Kalau PT SPJ tidak mau memenuhi hak para TKW itu, kami akan melaporkan ke Polda Jatim terkait pemalsuan dokumen," katanya.

Ia menambahkan pihaknya selama 2008 telah menerima laporan 112 TKI yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh majikan di luar negeri, kemudian SBMI membantu mereka untuk mengurus hak asuransi.

"Tapi, sampai kini, kami baru mampu mengurus hak asuransi bagi 20 orang di antara 112 TKI itu, karena urusannya yang tidak sederhana," katanya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009