Kami minta harus patuhi, itu kan bukan hal yang memberatkan kita, tetapi untuk menjaga kita, melindungi dan memproteksi diri agar tidak terinfeksi virus
Jayapura (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua meminta kepada pelaku usaha, seperti mal, toko, dan perbankan mematuhi ketentuan pembatasan sosial guna mencegah penyebaran COVID-19
"Pelaku usaha dan perbankan harus patuhi "social distancing" (pembatasan sosial) karena itu untuk kepentingan banyak orang, untuk kepentingan kita semua," kata Kepala ORI Perwakilan Papua Iwanggin Sabar ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Sabtu.
Ia menyebut tentang "social distancing" yang artinya menjauh dari segala bentuk kegiatan kumpul-kumpul banyak orang, menjaga jarak antarmanusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Ia mengatakan di tempat-tempat usaha, seperti bank dan mal, rentan penyebaran virus corona baru (COVID-19) karena banyak orang bisa beraktivitas di tempat itu.
"Kami minta harus patuhi, itu kan bukan hal yang memberatkan kita, tetapi untuk menjaga kita, melindungi dan memproteksi diri agar tidak terinfeksi virus mematikan ini," ujarnya.
Dia meminta pengelola badan usaha milik daerah, mal dan pelaku usaha lainnya memperhatikan dengan baik ketentuan pembatasan sosial dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Ia mengatakan langkah-langkah pemerintah dalam upaya pencegahan penyakit itu harus dipatuhi dan dilaksanakan.
"Kebijakan pemerintah terkait COVID-19, yakni terkait "social distancing" ini dilakukan untuk kebaikan warga," kata dia.
Baca juga: Tutup akses bagi pendatang, Gubernur Papua Barat amankan stok sembako
Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Biak patroli malam imbau tutup cafe
Baca juga: Polres Wondama akan berpatroli halau kerumunan warga cegah COVID-19
Pewarta: Musa Abubar
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020