"Interaksi antardaerah kan tidak bisa dipisahkan, yakni secara sosial, ekonomi, dan keluarga," katanya, saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu.
Direktur Eksekutif Emrus Corner itu mencontohkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang masing-masing daerah saling terkait, misalnya Bogor sebagai penyuplai sayur mayur, dan sebagainya.
Artinya, kata dia, keputusan karantina kewilayahan di suatu daerah akan berdampak terhadap daerah-daerah lain di sekitarnya sehingga kriteria-kriteria karantina perlu dipikirkan secara matang, terutama mengenai ketersediaan bahan pokok.
Menurut dia, kriteria karantina kewilayahan sangat mendesak dan dibutuhkan sebagai pedoman bagi daerah untuk menetapkan kebijakan terkait langkah pencegahan penyebaran virus corona.
"Jadi, pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memiliki kriteria yang jelas bagi daerah apakah sudah waktunya menerapkan karantina wilayah atau belum," katanya.
Beberapa kriteria yang harus ditetapkan terkait langkah karantina wilayah, kata dia, di antaranya batasan persentase jumlah korban yang terjangkit corona, batasan persentase korban meninggal, dan kepastian ketersediaan bahan pokok.
"Ditetapkan saja, disepakati karantina wilayah bisa dilakukan daerah jika korban yang terjangkit corona sudah sekian persen. Jadi, pemerintah daerah punya acuan jelas dalam melangkah," katanya.
Selain itu, Emrus mengingatkan langkah promotif kesehatan juga harus dilakukan secara masif, sistematis, dan struktur untuk memaksimalkan langkah mencegah penyebaran virus corona.
"Sudah ada imbauan mengenai 'physical distancing', tetapi masyarakat sejauh ini belum tumbuh kesadaran," katanya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemerintah siapkan PP ketentuan karantina wilayah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan PP terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Jumat (27/3).
Dalam PP itu, kata Mahfud, akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut "lockdown".
Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.
Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini dan sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.
Baca juga: Politik kemarin, dari masa reses DPR sampai PP karantina wilayah
Baca juga: Legislator dukung Pemerintah terbitkan PP Karantina Wilayah
Baca juga: Karantina wilayah, Mahfud: Tak ada penutupan bagi kendaraan sembako
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020