Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," kata Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Sabtu malam.
Di lain pihak, Dewi Aryani juga memandang perlu memangkas egossektoral dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Menurut dia, saat ini perlu langkah cepat untuk menyelamatkan rakyat. Penekanannya adalah memutus rantai penyebaran di semua wilayah, terutama daerah, jangan sampai terlambat seperti yang dialami DKI Jakarta saat ini.
Dewi Aryani memandang penting Jakarta segera memberlakukan karantina wilayah meluas guna menghentikan arus warga Ibu Kota ke daerah-daerah, kemudian menghentikan sementara arus orang daerah masuk Jakarta selain urusan logistik sembako dan kegiatan emergency lainnya.
Selain itu, dia juga menilai sangat penting untuk meningkatkan percepatan sistem atau prosedur kesehatan dengan mengusahkaan tes yang cepat, masif, dan akurat, kemudian mendorong ke GeneXpert.
"Alat ini saat ini ratusan jumlahnya, tinggal mengganti cartridge TBC ke COVID sebelum ke clustering (klasterisasi)," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Langkah cepat lainnya, lanjut Dewi, perbanyak intensive care unit (ICU), ruang isolasi, dan ventilator (mesin yang berfungsi untuk menunjang atau membantu pernapasan), perbanyak rumah sakit, termasuk RS swasta di semua daerah.
"Alur untuk memutus penyebaran 'kan di antaranya adalah tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina) di wilayah-wilayah berdasarkan data proses tersebut," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjelaskan.
Selanjutnya, kata Dewi, baru diberlakukan karantina wilayah terbatas di titik-titik atau cluster yang telah ditentukan.
Ia menegaskan kembali bahwa kepala daerah sedang menunggu aturan yang tepat dari pusat, termasuk penggunaan relokasi anggaran. Hal ini agar mereka tidak dianggap salahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Politik kemarin, dari masa reses DPR sampai PP karantina wilayah
Baca juga: Karantina wilayah, Mahfud: Tak ada penutupan bagi kendaraan sembako
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemerintah siapkan PP ketentuan karantina wilayah
Baca juga: Kepala daerah diminta tak boleh gegabah ambil kebijakan "lockdown"
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020