Jambi (ANTARA News) - Zainudin (40), ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) 11 Desa Parit Deli, Kecamtan Kuala Betara, Kabupaten Tanujung Jabung Barat, 125 km dari Kota Jambi, menjadi tersangka dalam kasus pidana Pemulu, dengan tuduhan menggelembungkan surat suara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Drs Dul Alim di Jambi, Selasa mengatakan, tersangka kini diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat karena diduga kuat telah melakukan penambahan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat dia bertugas.
"Tersangka diduga kuat telah melakukan penambahan surat suara dari 156 menjadi 213 buah, dan itu pun diakuinya saat dia diperiksa oleh penyidik polisi," katanya.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan.
Selama dua pekan terakhir Polres Tanjung Jabung Barat sudah menangani dua kasus pidana Pemilu.
Pada kasus pertama, tersangka Amrullah Pulungan diketahui menyimpan atau mengamankan 415 surat undangan pencontrengan (formulir C-4) dari 458 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Akibat perbuatan tersangka, hanya 43 orang dari 458 DPT yang bisa menggunakan haknya, sementara 415 orang tidak bisa ikut Pemilu Legislatif.
"Tersangka dituduh telah melakukan pelanggaran administrasi berat, yakni menghalang-halangi atau mencegah orang lain dalam menggunakan haknya pada pemilu, dan kini kasusnya sudah sampai di pengadilan setempat," kata Dul Alim.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009