Karimun, Kepri (ANTARA News) - WY (19), siswa kelas tiga `MA. HI` tidak diperkenankan mengikuti ujian nasional (UN), karena yang bersangkutan kini ditahan polisi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dia diduga telah melakukan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur di teras kantor majelis guru, salah satu SMA di Kecamatan Meral, pada Sabtu (5/4), kata Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun, Harris Fadillah, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

"WY dilarang mengikuti UN karena melakukan perbuatan asusila yang merusak citra pendidikan di Kabupaten Karimun. Larangan yang diberlakukan itu merupakan hasil rapat koordinasi yang kami dilakukan lintas instansi di Kabupaten Karimun, beberapa waktu lalu," katanya.

Harris Fadillah menyebutkan, meski WY tidak diperkenankan mengikuti UN, pihaknya masih memberikan alternatif bagi tersangka untuk dapat menamatkan pendidikan yang telah dijalaninya.

"Dia masih diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian paket C pada Oktober mendatang, dengan catatan dia harus memperoleh izin dari pihak kepolisian," ucapnya.

Larangan WY tidak diperkenankan mengikuti UN, telah disampaikan pihak sekolahnya secara tertulis kepada Kapolsek Meral, melalui surat No. 028/MA.HI/IV/2009.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa larangan tersebut mengacu pada kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang disampaikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Karimun, dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Karimun, bahwa WY pemegang no ujian negara03-102-015-2 tidak diperkenankan mengikuti UN periode 2008/2009.

Terkait dengan hal tersebut, WY yang ditemui di Mapolsek Meral, mengaku sedih karena tidak diperkenankan mengikuti UN.

Dia merasa pendidikan yang telah dijalani selama tiga tahun menjadi sia-sia.

"Saya pasrah, kalau yang diizinkan hanya mengikuti ujian paket C, akan saya lakukan karena menyangkut masa depan saya," katanya.

Kapolsek Meral, AKP Arif Budi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak keberatan memberi izin pada tersangka untuk mengikuti ujian paket C kelak. "Karena itu menyangkut masa depan dan hak asasi dari tersangka," ucapnya.

Kasus memalukan itu terjadi akibat WY ingin mempraktekkan adegan video porno yang sering ditontonnya melalui ponsel, dengan korban yang diakuinya sebagai pacarnya.

Orang tua korban, As (34), yang diberi tahu soal itu, langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Meral.

Pada hari itu juga tersangka berhasil diringkus, dengan tuduhan melakukan tindak pidana susila terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 287 KUHP. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009