Jakarta (ANTARA News) - Kepergian hingga 50 pejabat beserta istri dilingkungan Walikota Jakarta Selatan keluar negeri meskipun belum tentu bersalah namun dinilai kurang bertanggungjawab.
Sekretaris Sekda Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat menyebut bahwa Surat Edaran Mendagri No 270/1174/SJ tertanggal 4 April memang hanya melarang gubernur dan bupati/walikota serta pejabat lainnya tidak meninggalkan tempat tugasnya selama pemilu dan perhitungan suara.
"Sementara camat dan lurah kaitannya dengan pemilu kan seperti kecamatan sekarang sedang penghitungan suara. Apabila dikaitkan dengan penghitungan suara, maka secara moral camat tidak boleh meninggalkan posnya. Tanggungjawab dia itu, masa ada tugas penting dia tinggalkan begitu saja," kata Muhayat di Balaikota Jakarta, Selasa.
Kasus berangkatnya pejabat yang bekerja di kecamatan dan kelurahan Jakarta Selatan itu kini diserahkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
"Persoalan itu nanti Inspektorat yang akan memeriksa prosedural yang telah dilalui oleh mereka pada saat cuti ke luar negeri. Kalau dia menggunakan uang pribadi tidak salah, jadi maslahnya hanya prosedur izinnya saja. Apalagi terkait cuti," ujar Muhayat.
Pejabat cuti disebut Muhayat harus seizin atasan misalnya lurah mendapat izin dari camat, camat dapat ijin walikota dan seterusnya.
Sementara itu, kepergian Wakil Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Delima Siahaan kemungkinan besar akan menuai masalah karena Muhayat mengaku tidak pernah memberi izin untuk melakukan cuti apalagi disertai bepergian keluar negeri.
Kasus tersebut mencuat ketika diketahui rombongan yang antara lain terdiri atas tujuh lurah di Kecamatan Setiabudi dan Kecamatan Jagakarsa, tiga lurah di Kecamatan Jagakarsa, dan istri mereka dipimpin oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi melakukan perjalanan umroh dan tur ke Turki pada 14-26 April.
Pemkot Jakarta Selatan menyatakan kepergian para pejabat dilingkungannya itu telah mendapatkan izin dan menggunakan dana pribadi, namun Sekdaprov menyangkal telah mendapat pemberitahuan izin tersebut.
Meskipun demikian, Sekdaprov menyebut pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan Itjen Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009