Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Selasa, mengatakan, dalam aksinya para tersangka mencatut produk PT Kao Indonesia.
Para tersangka yang tertangkap di rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat itu adalah Marzuki, Abdul, Saiful, Iwan alias Jablay, Iwan alias Andre dan Ridwansyah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan setelah membeli produk PT Kao.
Para tersangka menaruh selembar kupon undian berhadiah mobil di dalam kemasan sabun deterjen.
Mereka membuka kemasan sabun itu lalu menaruh kupon berhadiah di dalam dan ditutup kembali secara rapi hingga tidak nampak bahwa kemasan produk itu telah dibuka.
Untuk meyakinkan calon korban, mereka juga mencatut nama Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono, pejabat dari Ditjen Pajak dan Departemen Sosial serta logo stasiun televisi yang menyiarkan iklan produk itu.
"Kupon itu menyebutkan bahwa calon korban telah menang undian hadiah kendaraan. Untuk memperoleh hadiah, calon korban diminta mengirimkan uang sebagai biaya administrasi," kata Chryshnanda.
Para tersangka mengaku telah beraksi selama enam bulan dan diduga telah meraup ratusan juta rupiah dari belasan korban.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 20 unit telepon seluler, tiga unit printer komputer, enam stempel palsu, dua buah mesin pres plastik dan alat pemotong, empat buah tinta computer, 14 SIM card telepon seluler, gunting, selembar kupon atas nama PT Kao Indonesia, satu bundel surat keterangan kepolisian, empat buah dompet dan satu BPKB sepeda motor.
"Kami minta warga waspada jika menerima undian berhadiah lalu diminta uang dengan alasan macam-macam. Laporkan ke kantor polisi untuk klarifikasi jika menerima undian semacam ini," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009