London (ANTARA News) - Dalam hitungan kurang dari lima hari, tim advokasi KBRI Moskow bersama pengacaranya menyampaikan permohonan banding dan bertemu kapten kapal New Star, Nazwir Adi, yang divonis tiga bulan penjara. Sebagaimana dilansir di media Rusia, kapten kapal dipersalahkan oleh pengadilan karena pelanggaran batas wilayah, ujar M Aji Surya, Counsellor Pensosbud KBRI Moskow, Rusia kepada Koresponden Antara, Selasa. Kapal kargo New Star milik China berbendera Sierra Leone yang dinahkodai oleh Nazwir Adi pada tanggal 16 Februari lalu ditembaki tentara Rusia setelah keluar dari Pelabuhan Nakhodka, Vladivostok. Dikatakannya setelah menerima informasi bahwa kapten kapal New Star, Nazwir Adi, divonis 3 bulan penjara, KBRI langsung ambil kebijakan untuk naik banding. Menurut M Aji Surya, vonis ini cukup mengagetkan KBRI karena perkiraan awal menyebutkan bahwa Nazwir Adi tidak akan menerima hukuman penjara disebabkan melaksanakan perintah dibawah tekanan pemilik kapal. KBRI Moskow dalam waktu dua hari ini akan segera mengirimkan diplomatnya untuk melakukan pembicaraan lebih detail dengan pihak pengadilan serta menjenguk kapten kapal. "Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar Nazwir Adi dapat bebas atau setidaknya hanya mendapat hukuman seringan-ringannya," ujar A Agus Sriyono, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Moskow. Diperoleh keterangan awal bahwa untuk banding hanya disediakan waktu 10 hari sejak vonis dijatuhkan pada tanggal 21 April 2009. Menurut M Aji Surya, komunikasi dengan pihak pengacara dan pihak terkait lainnya terus dijalin. Kapal telah terombang-ambing dan penumpang tercebur ke lautan. Di antara anak buah kapal ternyata ada enam WNI termasuk Nazwir Adi. Pada dasarnya Nazwir Adi tidak pernah mau melarikan kapalnya namun terus mendapat tekanan dari pemilik kapal berwarganegara China. Setelah adanya suatu kesepakatan tertulis bahwa pemilik kapal mengambil alih tanggungjawab maka kapal tersebut dipacu dan kemudian mendapatkan tembakan dari penjaga pantai hingga kemudian dikabarkan tenggelam. Kini satu warga Indonesia bernama Dwi Sutrisno dan tujuh ABK China dinyatakan hilang, sedangkan empat WNI lainnya telah pulang ke Indonesia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009