Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR RI Agung Laksono, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), perihal penolakan laporan oleh Kepala Bareskrim Polri pada 20 April 2009. "Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari penolakan laporan Bawaslu oleh Kepala Bareskrim tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Konsultan Hukum Bawaslu Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. Kepala Bareskrim, katanya, hanya membuat pernyataan penolakan melalui media, tanpa ada surat resmi yang dikirim ke Bawaslu. Bambang yang didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nunung Wirdyaningsih mengatakan, surat yang akan dikirimkan Bawaslu ke Presiden, Ketua DPR, dan Kompolnas itu berisi pernyataan Bawaslu lewat kata pengantar, bahwa ada poin-poin yang telah dilakukan dan diselesaikan oleh Bawaslu, serta kronologis peristiwa dan kajian lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bambang mengatakan, hal itu dilakukan agar masyarakat tidak salah tangkap atas penyataan yang dikeluarkan Bawaslu, bukan permasalahan surat edaran KPU No.676/KPU/IV/2009 dan No.684/KPU/IV/2009 atas tertukarnya surat suara, yang dipersoalkan Bawaslu. "Bukan surat edarannya yang dipersoalkan, melainkan tindakan oknum KPU yang diduga dengan sengaja telah menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan juga merugikan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," jelasnya. Bambang menegaskan, Bawaslu menolak dengan tegas seluruh alasan yang menyatakan bahwa laporan yang disampaikan Bawaslu merupakan ranah pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). "Sudah ada surat edaran Mahkamah Agung No.8/2005, bahwa sengketa-sengketa yang berkaitan dengan pemilu tidak dapat dibawa ke pengadilan TUN," tegasnya. Menurut dia, penyidik Polri seharusnya menerima laporan Bawaslu sebagaimana diperintahkan Undang-Undang maupun pasal 8 nota kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Bawaslu. "Tidak ada satu kewenangan pun yang diberikan UU pada penyidik untuk menolak laporan yang secara resmi diajukan oleh Bawaslu," katanya. Ia menambahkan, lembaga kepolisian diharapkan dapat bekerjasama untuk menangani pelanggaran pemilu dengan mengedepankan keberpihakannya guna melindungi suara pemilih, sehingga dapat terwujud pemilu yang demokratis.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009