Kondisi lapas yang over capacity sangat berpotensi menciptakan penularan COVID-19 antarwarga binaanJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dapat dipercepat untuk mengantisipasi mewabahnya COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kondisi lapas yang over capacity sangat berpotensi menciptakan penularan COVID-19 antarwarga binaan," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Karena itu, dirinya meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk duduk bersama DPR mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU), guna mengurangi permasalahan over kapasitas tersebut.
"Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup," kata anggota DPR dari Fraksi NasDem ini pula.
Baca juga: Cegah COVID-19 di lapas, DPR: Pembahasan RUU Pemasyarakatan dipercepat
Menurut dia, over kapasitas adalah persoalan klasik selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia.
Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek menurut Sahroni adalah dengan mencabut PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang selama ini telah memasung hak-hak warga binaan atau terpidana.
"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di lapas, mulai dari persoalan kelebihan kapasitas, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujarnya pula.
Sahroni khawatir jika pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarkatan dan atau mencabut PP 99, maka bukan tidak mungkin lapas akan berubah menjadi "neraka" bagi warga binaan.
"Mengapa saya sebut dengan istilah neraka, karena ancaman kematian yang begitu besar bagi warga binaan yang terpapar COVID-19," ujarnya lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan pembahasan RUU Pemasyarakatan harus dilakukan dengan cepat untuk mencegah mewabahnya COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU, dan pemerintah mencabut PP No. 99 Tahun 2012. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi over capacity di lapas dan rutan," kata Nasir Djamil, di Jakarta, Jumat (27/3).
Baca juga: Komisi III bahas kelanjutan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Dalam penyusunan undang-undang, dia menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi, kecuali hal itu merupakan putusan pengadilan. Bahkan, selama ini juga PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instansi pemberi JC (justice collabolator).
"Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan RUU Pemasyarakatan dan/atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari COVID-19 yang diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya beberapa bulan ke depan," ujarnya lagi.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020