Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menjadi payung hukum atas beberapa kondisi yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden 2009.
"Di internal sudah ada pembahasan, tetapi belum diputuskan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan wartawan tentang kemungkinan diajukannya perppu.
Dalam UU 42/2008 tidak diatur jika hanya ada satu calon pasangan presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU.
Selain itu, UU 42/2008 pasal 24 ayat 2 menyebutkan dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua, maka KPU dapat menunda pelaksanaan pemilu paling lama 30 hari.
Namun, dalam undang-undang tersebut tidak diatur mekanisme lanjutan jika sampai dengan 30 hari tersebut tidak ada pasangan calon pengganti.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan secara pribadi ia mengusulkan untuk diajukan perppu. Namun ini masih sebatas pendapat pribadi saja.
"Kami berharap parpol dan gabungan parpol agar tidak hanya mengajukan satu pasangan calon saja," katanya.
Kalau hanya ada satu pasangan calon saja, maka pilpres akan ditunda. Andi berharap para elite politik memikirkan kemungkinan ini dan solusi yang diambil.
"Harus ada solusi untuk menindaklanjuti hal yang tidak diatur dalam undang-undang," katanya.
Pemilu presiden harus diikuti lebih dari satu pasangan calon. Sesuai dengan ketentuan dalam UU, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai dan gabungan partai.
Pasangan calon diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009