Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk obat batuk dan flu mengandung Phenylpropanolamine (PPA) yang beredar di pasaran dalam negeri aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya kembali menyampaikan pemberitahuan itu karena sampai sekarang masih banyak anggota masyarakat yang menanyakan keamanan produk obat tersebut ke unit layanan pengaduan melalui surat elektronik dan pesan pendek.
"Kami tegaskan bahwa obat flu dan batuk mengandung PPA yang telah mendapat ijin edar dijamin aman bila dikonsumsi sesuai aturan pakai yang telah ditetapkan," kata Husniah .
Pertanyaan masyarakat terkait keamanan obat flu dan batuk mengandung PPA sendiri berawal dari beredarnya informasi tentang pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US-FDA) tertanggal 1 Maret 2009 mengenai penarikan obat batuk dan flu mengandung PPA di negara tersebut.
"Tidak benar ada pengumuman tentang penarikan obat flu dan batuk ber-PPA pada 1 Maret 2009. US-FDA memang pernah menarik peredaran obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara penggunaan PPA dosis tinggi pada obat pelangsing dengan perdarahan otak tapi itu dilakukan bulan November tahun 2000," jelasnya.
Lebih lanjut Husniah menjelaskan, di Indonesia penggunaan PPA hanya disetujui digunakan sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk serta tidak pernah disetujui digunakan sebagai obat pelangsing.
Pada April 2001 BPOM juga sudah memberikan peringatan kepada publik mengenai batas aman penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu serta rekomendasi kepada produsen untuk mencantumkan kandungan PPA dalam kemasan produk obat.
"Kandungan PPA yang masih diperbolehkan dalam obat batuk dan flu di bawah 15 miligram per takaran/dosis. PPA juga tidak boleh digunakan dalam obat batuk dan flu untuk anak usia di bawah enam tahun," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Teurapetik dan NAPZA BPOM Lucky S. Slamet.
Lucky Slamet mengatakan, batas aman penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu sebanyak 75 miligram per hari.
"Jadi konsumsi 15 miligram per takaran relatif aman," katanya.
Penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu juga mesti disertai dengan pencantuman peringatan "tidak boleh digunakan untuk penderita hipertensi dan hiperthyroid" pada kemasannya karena bahan obat yang digunakan sebagai decongestan dalam obat batuk, flu, sinus serta alergi itu diduga dapat meningkatkan tekanan darah.
"Efek samping semacam itu juga dimiliki oleh bahan obat yang lain," demikian Lucky S. Slamet.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009