Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi peserta Pemilihan Presiden 2009 wajib menjalani 10 jenis pemeriksaan jasmani.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DR Dr Fachmi Idris, di Jakarta, Selasa (21/4) mengatakan, 10 jenis pemeriksaan tersebut meliputi penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, dan urologi.

Selain itu, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi, mata, serta telinga, hidung, dan tenggorokan.

"Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit yang menyediakan tenaga ahli dan spesialis yang cukup. Hanya ada satu rumah sakit yang ditunjuk sebagai sarana penilaian kesehatan," kata Fachmi Idris dalam sosialisasi pelaksanaan Pemilu Presiden 2009 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Calon yang telah memenuhi syarat administrasi akan mendapatkan surat pengantar dari KPU untuk menjalani pemeriksaan kemampuan jasmani dan rohani di rumah sakit yang telah ditunjuk.

Pemeriksaan untuk para peserta Pemilihan Presiden 2009 tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan yang dilakukan pada 2004. Selain pemeriksaan jasmani, berupa kondisi organ penting, juga dilakukan pemeriksaan kondisi psikologis.

Fachmi menuturkan calon presiden maupun wakil presiden tidak harus bebas dari penyakit atau cacat.

Jika kedapatan ada cacat, namun kekurangan tersebut tidak mengganggu tugasnya, maka yang bersangkutan dinilai masih mampu menjalankan tugasnya sampai dengan lima tahun ke depan.

Jika pada bakal calon tidak ditemukan disabilitas, maka yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan apabila ditemuikan disabilitas maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU dan PB IDI telah menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani kepada para kandidat. Panduan teknis itu telah disahkan dalam rapat pleno KPU.

Fahmi mengharapkan panduan ini segera disampaikan pada partai politik untuk dipelajari.

Pendaftaran pemilihan presiden dibuka pada 10-17 Mei. Pemeriksaan kesehatan akan berlangsung pada 11-15 Mei.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemilihan Presiden menyebutkan, dalam hal pasangan bakal calon tidak dapat memenuhi persyaratan, KPU meminta pada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti untuk diverifikasi.

Untuk itu, anggota KPU Andi Nurpati mengingatkan partai politik untuk menyiapkan calon cadangan, agar jika calon yang diajukan tidak memenuhi syarat mereka dapat segera mengajukan pengganti. (*)

Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009