Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengisyaratkan siap mengambilalih saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) hingga 21 persen secara bertahap sampai 2010, dari divestasi awal sebesar 17 persen hingga 2009.
Hal itu diungkapkan Menneg BUMN Sofyan Djalil usai menyaksikan penandatanganan pengalihan pengelolaan lima perusahaan PT Pertamina kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), di Jakarta, Selasa.
"Intinya adalah jika secara legal bisa diambil...ya akan kita ambil," kata Sofyan Djlalil.
Awal April 2009, arbitrase internasional memenangkan gugatan Indonesia dan mengharuskan Newmont melakukan divestasi 17 persen saham kepada pemerintah Indonesia.
Pemerintah pusat hanya berkesempatan membeli saham divestasi Newmont tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebesar tujuh persen.
Untuk menuntaskan divestasi tersebut, pemerintah telah membuat tim yang melakukan penghitungan harga saham divestasi Newmont tahun 2008 dan 2009 tersebut.
Meski begitu ujar Sofyan, pihaknya belum bisa merealisasikan pembelian saham perusahaan tambang tersebut karena pemerintah belum secara resmi menyatakan sikap.
Sofyan Djalil sendiri, selaku kuasa pemegang saham BUMN melayangkan surat kepada Menkeu dan Menneg BUMN meminta kepada pemerintah agar dinominasikan menjadi pembeli jika pemerintah tidak menggunakan haknya.
"Kita sekarang belum dapat surat resmi dari pemeirntah. Sedang kita rapatkan dengan ESDM dan Departemen Keuangan. Belum ada progres...," kata Sofyan.
Terkait informasi bahwa belum tuntasnya divestasi saham Newmont tersebut terkait dengan belum tuntasnya gadai saham atas perusahaan itu.
"Saya tidak tahu (saham gadai), intinya kalau dibeli pemerintah maka saham tersebut harus bebas artinya free and clear," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian BUMN mengeluarkan wacana bahwa dalam pengambilalihan saham Newmont tersebut akan dilakukan melalui BUMN dengan melibatkan Pemerintah Daerah. "Saya belum tahu di mana posisinya," katanya.
Terkait rencana pendanaan pembelian saham Newmont jika pemerintah akhirnya memberikan haknya kepada BUMN, Sofyan menjelaskan, belum dibicarakan sampai secara khusus seperti itu.
"Pokoknya yang penting hak itu digunakan dulu. Pemerintah tidak ada uang tetapi kalau melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ada. Juga melalui BUMN memiliki leverage yang dapat ditingkatkan," kata Sofyan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009