Jakarta, (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) mendapati pelanggaran bidang kepabeanan dan cukai selama triwulan I 2009 mencapai 563 kasus.

Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Jusuf Indarto di Jakarta, Selasa, menyebutkan, jumlah 563 kasus pelanggaran itu didominasi oleh pelanggaran bidang impor yang mencapai 427 kasus.

"Lainnya meliputi pelanggaran bidang ekspor sebanyak 16 kasus dan bidang cukai sebanyak 120 kasus," katanya.

Khusus kasus pita cukai palsu, ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan penindakan atas 7 kasus.

Jumlah itu terdiri dari 4 kasus menyangkut pita cukai hasil tembakau dan 3 kasus menyangkut pita cukai minuman mengandung alkohol (MMEA).

Sementara itu mengenai penerimaan cukai 2009, Direktur Cukai Frans Rupang mengatakan, selama triwulan I 2009 penerimaan cukai mencapai target.

"Realisasi penerimaan cukai selama Januari-Maret on target mencapai sekitar Rp14,8 triliun, jadi masih aman," katanya.

Ia menyebutkan, sebagian besar yaitu sekitar 95 persen, realisasi penerimaan cukai itu disumbangkan oleh cukai hasil tembakau, sementara sisanya berasal dari cukai MMEA.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009