Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia," ujar juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah terapkan pembatasan sosial dan pendisiplinan hukum
Keputusan KPU tentang penundaan sejumlah tahapan Pilkada 2020 tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020
yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.
Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Baca juga: KPU RI resmi tunda tahapan Pilkada 2020
Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan COVID-19.
Fadjroel menyampaikan demokrasi dan Pilkada langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020. Dia mengatakan walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut.
Baca juga: KPU tunda Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak penyebaran COVID-19
Baca juga: Komisi II: KPU tepat tunda pelaksanaan Pilkada 2020
Baca juga: KPU RI mulai berlakukan kerja dari rumah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020