hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan seorang Muslim yang meninggal karena penyakit COVID-19 maka meninggal secara syahid akhirat tetapi haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi.

"Syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah, tenggelam, terbakar dan melahirkan, yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid, tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan pahala syahid terhadap jenazah terinfeksi COVID-19 maksudnya dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab meski dalam memperlakukan jenazah harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan MUI, seperti dimandikan sebelum dimakamkan.

Baca juga: MUI: Kedepankan keselamatan saat shalati jenazah COVID-19
Baca juga: MUI: Ada syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan

Baca juga: Ini tata laksana pemulasaran jenazah pasien COVID-19

"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," kata dia.

Dia mengatakan pedoman mengurus jenazah COVID-19 yang dirilis MUI pada Jumat itu menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.

Dalam ketentuan itu, kata dia, menetapkan pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, kata dia, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Baca juga: Ahli: Warga jangan buka pembungkus jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI pastikan petugas pemakaman dibekali APD
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020