Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menertibkan pemasangan portal yang marak dilakukan oleh masyarakat komunitas tertentu.
Gubernur DKI Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Senin, mengatakan bahwa izin pemasangan portal diberikan sesuai kebutuhan oleh instansi yang berwenang namun pada perkembangannya banyak pihak yang memasang penghalang jalan itu tanpa izin.
"Memang ada beberapa pertimbangan sehingga beberapa instansi mendapatkan izin, seperti instansi polisi dan militer, tapi yang jelas tidak termasuk jalan umum," tegas Fauzi Bowo.
Berdasarkan peraturan daerah (Perda) DKI nomor 8/2003 tentang Ketertiban Umum dalam bab 2 yakni mengenai tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai disebutkan dalam pasal 3 bahwa kecuali dengan izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang dilarang menutup jalan, memasang portal atau membuat atau memasang tanggul jalan dan lainnya.
Sanksi bagi pelanggaran itu ditetapkan berupa pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari serta denda mulai dari Rp500 ribu sampai maksimal Rp30 juta (pasal 61).
Keberadaan portal itu akan dievaluasi dan Pemprov akan melakukan pembongkaran bagi portal yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Satpol PP akan memilah mana yang sesuai ketentuan, mana yang bisa ditoleransi, yang bisa dikasih izin dan mana yang tidak. Saya kira ketentuan sudah ada tinggal melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Fauzi.
Ia mengakui ada beberapa portal yang mendapatkan izin dari pihak kelurahan karena kalau malam, kendaraan yang lewat di daerah itu mengganggu ketertiban warga walaupun izin pemasangan portal bukan dari lurah, melainkan dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Portal sejenis itu disebut gubernur akan juga ditertibkan oleh Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"Peraturan sudah ada tinggal melaksanakan saja, `masak` tinggal melaksanakannya harus lewat gubernur. Jalan umum tidak bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat," tegas Fauzi.
Kepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Harianto Badjoeri menyebut pihaknya bekerja sama dengan para camat untuk melakukan inventarisasi dan dari rekomendasi itu maka Dinas Trantib dan Linmas akan melakukan penertiban.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009