Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pemerintah sedang menyiapkan suatu kebijakan terkait dengan larangan mudik sementara untuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Menurut UU dan UUD, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarang dilarang," kata Mahfud MD melalui konferensi video di Jakarta, Jumat.

Akan tetapi, Mahfud mengingatkan bahwa di dalam hukum ada klausul bahwa dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi.

Baca juga: Kemenhub akan realokasi anggaran mudik gratis bantu cegah COVID-19

Baca juga: Gubernur minta masyarakat tunda perjalanan keluar Bali


Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sekarang ini sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar masyarakat tidak mudik dahulu ke kampung halaman.

"Secara infrastruktur kita sudah siap, mudik yang terakhir berjalan lancar, kecelakaan lalu lintas turun drastis 45 persen dari tahun-tahun sebelumnya karena kita sudah punya infrastruktur," ungkapnya.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi bencana sehingga larangan mudik menjelang Lebaran sedang dipertimbangkan.

"Kemudian larangan piknik, larangan berkumpul-kumpul, misalnya untuk pembagian zakat," katanya.

Mahfud juga meminta perusahaan-perusahaan, baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta, agar tidak menggelar acara mudik gratis bersama pada Lebaran tahun ini.

"Kalau ada anggaran untuk itu, sebaiknya diberikan untuk benda yang berkualitas dan bisa dimanfaatkan. Itu juga sedang didiskusikan dan akan diputuskan," katanya.

Baca juga: IDI harapkan pemerintah larang warga mudik hentikan penularan COVID-19

Baca juga: Kemenhub tegaskan tak ada mudik gratis BUMN dan swasta


Mahfud tidak memungkiri ada beberapa masyarakat yang saat ini sudah mudik ke kampung halaman. Akan tetapi, akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

"Soal sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, dan sebagainya, tentu pemerintah mengambil langkah-langkah lokal, misalnya ada pengarantinaan dahulu kalau luar negeri atau di mana, apakah pantas menjadi ODP (orang dalam pemantauan) atau tidak. Itu nanti akan terus dilakukan," kata Mahfud.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020