pola kerja yang diubah itu dimaksudkan dalam rangka memperkecil potensi penyebaran COVID-19 terutama pada jajaran PPSU dan PJLP yang tidak bisa bekerja dari rumah dan langsung berada di lapangan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerapkan kebijakan 2 hari kerja 1 hari libur bagi para pegawai prasarana dan sarana umum (PPSU) serta Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang bekerja di bawah naungan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta Pusat selama masa tanggap darurat COVID-19.
"Tadi kita minta 2-1, mereka 2 hari kerja, 1 hari libur. Jadi mereka ada waktu untuk beristirahat, ada waktu untuk 'recovery' menjaga fisiknya agar berstamina dengan istirahat cukup, pola hidup bersih dan jaga jarak 'physical distancing'. Kita harapkan agar pekerja untuk tidak bergerombol," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi usai mengikuti teleconference di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Irwandi mengatakan pola kerja yang diubah itu dimaksudkan dalam rangka memperkecil potensi penyebaran COVID-19 terutama pada jajaran PPSU dan PJLP yang tidak bisa bekerja dari rumah dan langsung berada di lapangan.
Hal itu juga diterapkan mengingat sudah ada tiga orang pegawai PJLP yang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Baca juga: Pemkot Jakpus siapkan rumah untuk isolasi pegawainya terkait COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI perpanjang penutupan destinasi wisata dua pekan
Baca juga: UKM di Pelabuhan Kaliadem terdampak COVID-19
"1 orang dari Bina Marga PDP, 1 orang dari Sudin Kehutanan ODP, 1 lagi dari Sudinhub ODP, jadi tiga orang," kata Irwandi.
Para petugas yang diharuskan mengisolasi diri itu nantinya akan ditempatkan di rumah dinas khusus yang disiapkan oleh Pemkot Jakarta Pusat.
Irwandi pun mengatakan pihaknya menjamin tidak ada pemotongan upah ataupun gaji selama para PJLP itu melakukan isolasi mandiri dan tidak bekerja di lapangan.
"Tidak ada pemotongan gaji, semua ikut kebijakan dari Gubernur bahwa tidak ada pemotongan gaji maupun Tunjangan Kerja segala macam," tegas Irwandi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020