... prosesi shalat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan dalam menshalati jenazah terinfeksi COVID-19, agar mengedepankan keselamatan seperti dengan memilih tempat yang aman dari penularan.

"Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan prosesi shalat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Baca juga: Wapres minta MUI rilis fatwa tangani jenazah COVID-19 dan cara shalat

Jika masih tidak dimungkinkan, kata dia, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

Adapun saat mengafani jenazah terpapar COVID-19, kata dia, agar memandikannya terlebih dahulu sebagaimana pedoman memandikan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Dia mengatakan jenazah baik itu dimandikan, ditayamumkan atau karena darurat tidak dimandikan/ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

"Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," kata dia.
Baca juga: MUI: Ada syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, lanjut dia, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Saat menguburkan jenazah terinfeksi COVID-19, kata dia, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

"Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan," kata dia.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur, kata dia, dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Baca juga: Ini tata laksana pemulasaran jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siapkan SOP pemakaman jenazah positif COVID-19

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020