Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia, Cengkareng, Jumat.

"Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani.

Asnil mengatakan berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir dalam konferensi pers di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Menurut dia, Maklumat Kapolri jelas menegaskan tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

"Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984," katanya.

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis kecam konferensi pers Kemenkomarves

Baca juga: Cegah COVID-19, Polisi kembali ingatkan masyarakat patuhi jaga jarak

Baca juga: DKI: Kolaborasi kunci penanganan pandemi COVID-19

Menindaklanjuti situasi tersebut AJI Jakarta menyampaikan sikap di antaranya mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring.

Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait COVID-19.

Lalu mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.

AJI juga meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

"Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta," kata Asnil.

Asni menambahkan AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis serta Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis

Pewarta: Laily Rahmawaty/ Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020