Medan (ANTARA News) - Forum Anti Buddha Bar (FABB) saat ini tengah memikirkan upaya hukum, melayangkan pengaduan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar semua usaha hiburan malam menggunakan nama Buddha Bar di seluruh dunia dapat ditutup.
"Kita tengah memikirkan langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Rencananya kita akan mengadukan penggunaan merek atau nama Buddha Bar ini ke PBB," ujar Ketua FABB Kevin Wu dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Medan, Senin.
FABB juga menagih janji Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI Jakarta, Arie Budhiman yang mengatakan, izin hiburan malam Buddha Bar segera akan dicabut jika Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Depkumham RI telah membatalkan merek Buddha Bar tersebut.
"Janji itu akan kita tagih. Tidak ada alasan lagi bagi Pemda DKI Jakarta untuk tidak mencabut izin usaha hiburan malam itu," kata Kevin Wu.
Menurut dia, Ditjen HaKI melalui surat Direktur Merek No. HKI.4.HI.06.03-68 tertanggal 15 April 2009 telah membatalkan merek Buddha Bar.
Dalam surat itu ditegaskan, segala bentuk penggunaan merek dan atribut Buddha Bar serta semua kegiatan yang berkaitan dengan merek Buddha Bar yang berpusat di Perancis sudah tidak sah lagi di Indonesia.
"Pembatalan merek usaha hiburan malam Buddha Bar membuktikan penggunaan atas nama suatu agama untuk tujuan komersial tidak diperbolehkan di Indonesia, karena sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bahkan peraturan dunia internasional diantaranya Konvensi Paris 1883. Atas dasar itu kita akan melayangkan pengaduan resmi ke PBB," ujarnya.
Pada bagian lain, Kevin Wu mengatakan, dengan dibatalkannya merek Buddha Bar, dengan sendirinya surat izin usaha yang diterbitkan Dinparbud DKI Jakarta menjadi cacat hukum.
Pembatalan oleh Ditjen HaKI juga mensyaratkan PT Nireta Vista Creative sudah tidak berhak lagi menjadi pemegang franchise ataupun pemegang lisensi Buddha Bar di Indonesia.
Untuk itu FABB meminta Dinparbud DKI Jakarta agar dalam tempo 14 hari terhitung tanggal pembatalan merek Buddha Bar tersebut mencabut izin usaha tempat hiburan malam itu.
"Kepada PT Nireta Vista Creative kita juga mengimbau dalam waktu yang sama tidak lagi menggunakan merek Buddha Bar dan segala atribut bernuansa Buddha untuk usaha hiburan malam itu," ujarnya.
Jika Dinparbud DKI Jakarta dan PT Nireta Vista Creative tidak mengindahkan imbauan tersebut, FABB mengancam akan segera mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009