Jakarta, (ANTARA News) - Raker Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto di Gedng DPR/MPR Jakarta, Senin menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang memungkinkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Persetujuan Tingkat I dicapai setelah fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pendapat akhir terkait pengajuan Perppu oleh pemerintah. Sebagian besar fraksi menyetujui Perppu, kecuali Fraksi PDIP yang secara tegas menolaknya.
Setelah persetujuan Tingkat I di Komisi II, selanjutnya Perppu akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan Tingkat II. Fraksi-fraksi (kecuali Fraksi Partai Demokrat) dalam pendapat akhir, menyatakan tidak puas dan kecewa dengan peneylenggaraan pemilu legislatif.
Kekecewaan disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar Rustam Tamburaka yag menyatakan prihatin persoalan DPT terjadi di berbagai daerah. di sisi lain, persoalan logisltik juga terjadi di beberapa daerah.
Juru bicara Fraksi PPP Lena Maryana Mukti mengakui, pelaksanaan pemiu berlangsung aman dan lancar, tetapi persoalan terjadi di berbagai daerah, mulai dari DPT, losgistik yang tertukar hinga rekapitulasi penghitungan suara.
Lena mengemukakan, persoalan DPT ini sangat ironis karena dalam Pilkada, DPT tidak masalah, tetapi justri pemilu menjadi masalah serius.
Juru bicara PAN Andi Yuliani Paris mengemukakan, banyaknya persoalan dalam pemiu mengakibatkan kualiats pemilu ini juga tidak lebih baik dari pemilu sebelumnya. "Pemiu 2004 telah menjadi teledan," katanya.
Sedangkan Agus Purnomo mengemukakan, persoalan-persoalan dalam pemilu semestinya dapat diantisipasi sebelumnya. `dengan dalih kegentingan (darurat0, pemerintah akhirya mengeluarkan perppu yang memungkinkan kpu mengubah DPT yang telah ditetapkan untuk perbaikan," katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Ign Mulyono mengemukakan, penetapan Perppu sebagai kebutuhan dalam rangka legitimasi hukum. "DPT jangan menjadi komoditi politik. sikap elegan harus dikedepankan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009