Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginditifikasi banyak kadernya tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 9 April 2009 dan akan mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Kehoratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami akan mengadukan setelah 5 Mei, kalau sekarang diadukan bisa dianggap melanggar sehingga bisa dikenai pasal pidana pemilu, bisa dianggap menganggu tahapan pemilu," kata Anggota Fraksi PKS DPR RI Agus Purnomo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, persoalan DPT yang diadukan menyangkut kode etik KPU sehingga tidak akan kadaluarsa. "Persoalan kode etik menyangkut kode etik tidak mengenal kadaluarsa," katanya.

Menurut dia, validitas DPT rendah. Padahal PKS sudah mengingatkan KPU saat raker dengan komisi II DPR bahwa potensi pemilih yang tidak terdaftar mencapai 20 persen. data itu juga berdasarkan data sejumlah LSM.

"Namun, KPU saat itu merasa sangat optimistis dan justru mempertanyakan akurasi hasil temuan tersebut," katanya.

Dia mengungkapkan, di DKI Jakarta ada 39.228 kader PKS yang tidak mendapat memilih pada 9 april 2009. Rinciannya, 9.400 kader dari Jakarta Timur, 1.500 di Jakarta Pusat, 6.842 orang di Jakarta Utara dan 10.401 kader di Jakarta Barat.

PKS bisa mendata kadernya yang tidak mendapat hak untuk memilih berdasarkan laporan dari pengurus paling bawah. PKS sebagai partai kader bisa menjamin data itu akurat.

"Umumnya mereka adalah kader PKS pada level pemula dan madya," katanya yang mengemukakan, tiga caleg PKS di provinsi Banten juga tidak mendapat hak untuk memilih.

Agus Purnomo juga memeprtanyakan akurasi data potensial pada pemilu yang dimiliki Depdagri. Depdagri semestinya sudah menghasikan [perbaikan data kependudukan karena sudah dialokasikan Rp6 triliun untuk proram administrasi kependudukan sesuai amanat uU No.23/2006 tentang administrasi kependudukan.

"Apa hasil dari Rp6 triliun untuk proram pendataan penduduk dengan `Single Identity Number (SIN) tersebut," kata caleg PKS dari dari Yogyakarta ini.

Sejumlah mahasiswa termasuk dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tidak terdaftar sebagai pemilih telah mengadukannya ke Fraksi PKS DPR. Fraksi PKS menyarankan agar melayangkan pengaduan kepada Dewan kehormatan kpu bahwa kpu telah melanggar kode etik penyelenggaran pemilu.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009