mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan
Jakarta (ANTARA) - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan sembilan poin desakan usai konfrensi pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Jumat (27/3).
Juru bicara KKJ, Sasmito Madrim dalam keterangan persnya di Jakarta, menegaskan sembilan poin itu yakni kecaman untuk Kemenkomarves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput.
Sebagai wakil dari pemerintah, Kemenkomarves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan COVID-19.
Poin kedua, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenkomarves yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Corona Virus (COVID-19).
Poin ketiga, mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video serta melalui layanan pesan instan.
Poin keempat, mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan.
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis kecam jumpa Kemenkomarves
Baca juga: Pasar Jaya gelar "belanja dari rumah" di tengah wabah COVID-19
Baca juga: Jaksel uji coba semprot disinfektan dengan 'drone'
Poin kelima, meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.
Poin keenam, meminta perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenkomarves dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri.
Jika jurnalis menunjukkan gejala COVID-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Poin ketujuh, meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis.
Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: http://bit.ly/draft-protokol.
Poin kedelapan, meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19
Poin kesembilan, pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa.
Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020