pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan kelonggaran yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan

Bogor (ANTARA) - Sebanyak 25 hotel dan dua restoran di Kota Bogor tutup sementara operasionalnya guna mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona COVID-19.

"Sejak pekan lalu sampai hari ini, tercatat sudah 25 hotel dan dua restoran yang menutup sementara operasionalnya," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Retoran Indonesia (PHRI), Yuno Abeta Lahay, melalui telepkn selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jumat.

Menurut Yuno, sebanyak 25 hotel dan dua retoran yang tutup sementara itu adalah anggota PHRI dan sebagian besar hotel yang tutup sementara adalah hotel berbintang.

Yuno menjelaskan, di Kota Bogor ada sekitar 120 hotel dengan berbagai kelas, mulai dari hotel bintang, melati, hingga "guest house" dan menjadi anggota PHRI adalah separuhnya yakni sekitar 60 hotel.

Di sisi lain, Yuno mengakui, bahwa bisnis hotel saat saat ini memasuki kondisi terburuk.

Dokter umum alumni Universitas Tarumanagara Jakarta ini menjelaskan, tingkat hunian hotel di Kota Bogor dalam kondisi normal rata-rata sekitar 70 persen dan pada saat "peak seaons" bisa sampai 100 persen.

"Saat ini setelah ramai wabah corona, tingkat hunian hotel cuma sekitar 5-7 persen. Sangat menyedihkan. Kondisi saat ini, lebih buruk dari pada kondisi lima tahun lalu, ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel," katanya.

PHRI, kata dia, mendukung langkah pemerintah untuk bisa segera mengatasi pandemi virus corona.

"Penutupan sementara operasional hotel itu, itu berat bagi pengusaha hotel, tapi kami komit untuk mendukung Pemerintah," katanya.

Baca juga: 17 hotel hentikan operasional sementara di Kota Bogor

Baca juga: Hotel di Kota Bogor didorong ramah anak

Baca juga: 200-an karyawan hotel di kota Bogor dirumahkan

Yuno menambahkan, untuk penutupan sementara operasional hotel ini, pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan kelonggaran yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan, memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan PHRI yang mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan sementara operasional hotel, guna bersama-sama mengatasi penyebaran virus corona.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, akan memberikan perhatian dan kemudahan kepada pengusaha hotel yang menutup sementara operasional hotelnya.

Sebaliknya, Pemerintah Kota Bogor juga akan memberikan catataan kepada pengusaha hotel yang dinilai tidak mematuhi surat edara Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19. Surat edaran itu diterbitkan, pada 23 Maret 2020.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020