Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang WNI, Agus Salim, 32 Thn, asal Sumatera Utara, ditangkap pemerintah Malaysia dengan dasar ISA (internal security act) atau UU Keamanan Dalam Negeri diduga karena terkait dengan organisasi JI (Jemaah Islamiyah). "Kami tahu anak saya ditahan pemerintah Malaysia dengan ISA dari majikannya. Setelah beberapa minggu tidak ada kabar, kami tanyakan ke majikannya. Ternyata Agus Salim ditahan polisi Malaysia dengan dasar ISA," kata Kartem, ibu Agus Salim didampingi anaknya Junaidi, di Ulu Kelang, Selangor, Sabtu. Kartem bersama Junaidi, adik Agus Salim, datang ke Malaysia setelah mendengar anak sulungnya Agus Salim ditahan pemerintah Malaysia dengan dasar ISA. Menurut keterangan Kartem, Agus Salim sebelumnya bekerja di bengkel di Medan. Dua tahun lalu pergi ke Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan lebih besar. Satu minggu sekali, Agus selalu menelpon ibunya. Namun belakangan tidak ada kabar. Setelah ditanya majikannya, Agus ternyata ditahan polisi Malaysia dengan dasar ISA. Agus Salim sendiri memiliki dua adiknya yang bekerja juga di Malaysia. Setelah tahu kakaknya ditahan, keduanya langsung keluar dari Malaysia kembali ke Medan karena takut ditangkap. "Anak saya memang orang yang taat dengan agama tapi saya tidak tahu apakah dia benar ikuti organisasi terlarang itu. Saya tidak tahu dan tidak yakin karena dia anak baik dan sayang pada orang tua dan adik-adiknya," kata Kartem. Junaidi mengatakan, dia dan ibunya sudah menemui Suhakam, Komnas HAM Malaysia. Senin, minggu depan, bersama ibunya akan menemui Agus Salim di Bukit Aman, markas besar kepolisian Malaysia. "Kami minta kepada pemerintah Malaysia jika abang saya bersalah mohon diadili di pengadilan dan buktikan kesalahannya," katanya. Dengan ISA, pemerintah dan kepolisian Malaysia dapat menangkap dan menjebloskan warga Malaysia dan asing ke penjara, yang dinilai mengganggu keamanan dalam negerinya, tanpa harus dibuktikan bersalah di pengadilan. Pemerintah dan kepolisian Malaysia telah menahan lagi tiga orang atas dasar ISA. Dua orang di antaranya ialah Abdul Matin Anol Rahmat dan Johar Hassan, semuanya warga Malaysia, sedangkan seorang lagi merupakan WNI, Agus Salim. Menurut majikan Agus Salim, ada lima belas polisi datang ke kamar WNI itu dan menahannya setelah yang bersangkutan usai melakukan sholat Ashar. Polisi kemudian melakukan penggeladahan serta membawa semua buku-buku Agus Salim. Penangkapan ISA ini kembali menjadi pukulan bagi PM Najib Tun Razak yang setelah diangkat menjadi PM Malaysia baru, langsung keluarkan kebijakan bebaskan 13 tahanan ISA. Najib juga berjanji akan evaluasi penggunaan ISA Dua warga Malaysia Abdul Matin dan Johar Hassan ditahan sejak 1 April 2009, sedangkan Agus Salim ditahan sejak 5 Maret 2009.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009