Purwokerto (ANTARA News) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono mengatakan, pemerintah daerah berhak menetapkan harga dasar demi kestabilan harga komoditas pertanian seperti jagung dan kedelai di daerah.

"Itu telah dituangkan kepada kebijakan masing-masing daerah untuk membuat peringkat dasar harga dengan upaya-upaya untuk menjaga harga itu," kata Mentan kepada wartawan usai memberi kuliah umum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, program Departemen Pertanian (Deptan) untuk mendukung kebijakan daerah tersebut berupa LDPM (Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat).

Melalui lembaga tersebut, kata dia, setiap kelompok tani diberi dana yang separuhnya digunakan untuk membeli atau menyewa gudang.

Sementara sisa dana tersebut, lanjutnya, untuk membeli komoditas pertanian seperti jagung dan kedelai sehingga harganya dapat tetap dijaga.

"Program itu memang baru tahun ini dan sedang berjalan. Saya nggak hafal alokasi dananya," kata Mentan.

Seperti yang diketahui, harga sejumlah komoditas pertanian di beberapa daerah sering kali tidak stabil terutama di saat panen.

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Banyumas, Wisnu Hermawanto mengatakan, ketidakstabilan harga sejumlah komoditas pertanian sering kali dikeluhkan petani.

"Misalnya harga jagung di Banyumas sebelum panen sekitar Rp3.000 per kilogram, tetapi di saat panen turun hingga Rp1.500 per kilogram," katanya.

Dia mengharapkan adanya kebijakan nasional yang dapat memfasilitasi pemasaran produk pertanian tersebut sehingga harganya tetap stabil.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009