Bojonegoro (ANTARA News) - Proses penyelidikan dua kasus dugaan tindak pidana pemilu legislatif 2009 di Bojonegoro, Jawa Timur, dengan terlapor caleg DPR RI dari PAN, Heny Sulistyowati dan caleg Partai Demokrat, daerah pemilihan III, Asnaida, dihentikan.

Penghentian tersebut dilakukan karena waktu pengumpulan bukti sudah melawati batas lima hari sejak kasus dilaporkan, kata Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bojonegoro Arief Januarso, Sabtu.

Dalam gelar perkara yang diikuti Panwas, Kejaksaan Negeri dan Polres, ada perbedaan pendapat dalam menangani perkara itu.

Pada kasus dengan terlapor Heny Sulistyoningsih, Panwas kesulitan menambah bukti saksi Kepala Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Eko Purnomo.

"Beberapa kali kami ke rumah Eko, orangnya selalu menghilang," jelasnya.

Panwaslu menilai alat bukti surat kontrak politik yang dibuat Heny Sulistyoningsih dengan forum masyarakat setempat yang diketahui Eko Purnomo, ditambah saksi masyarakat bisa dijadikan alat bukti untuk membawa terlapor Heny sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu.

Selain itu, menjadikan Eko sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu legislatif, karena sebagai seorang kepala desa terlibat langsung dalam politik.

Dalam kontrak politik itu, Heny menjanjikan kalau perolehan suaranya mencapai 70 persen di desa setempat, jalan desa dan prasarana lainnya akan dibangun.

Sedangkan tambahan saksi Eko Purnomo, sesuai ketentuan batas akhir kasus terlapor Heny Sulistyoningsih, yakni 15 April lalu, sudah lewat, sehingga prosesnya harus dihentikan.

"Kalau permintaan kami, Kades Eko Purnomo tersangka, tetapi dalam gelar perkara belum dimungkinkan," terangnya.

Kasus dugaan politik uang dengan terlapor, caleg terpilih dari Partai Demokrat dapil III, Asnaida juga dihentikan, karena waktunya sudah lewat dan bukti pendukungnya sangat lemah.

Menurut Arief, dalam pengusutan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu, Panwaslu memiliki kelemahan karena tidak memiliki kewenangan untuk memaksa sehingga para saksi selalu menghilang dan berakhir pada penghentian proses penyelidikan kasus. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009