Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 50 pejabat lurah dan camat Setiabudi beserta istrinya yang mengadakan kunjungan ke Turki mulai 14-26 April terancam mendapat sanksi.
Pasalnya, meskipun kepergian mereka dihitung sebagai cuti, para pejabat tersebut tidak seharusnya bepergian keluar kota, apalagi keluar negeri mulai tanggal 5-20 April sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 270/1174/SJ tertanggal 4 April mengenai larangan bagi gubernur dan bupati/walikota serta pejabat lainnya meninggalkan tempat tugasnya selama pemilu dan perhitungan suara.
Tentang kasus tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto menyatakan akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi para pejabat tersebut jika benar melanggar surat edaran itu.
"Belum dengar. Nanti saya akan cek. Saya belum tau kapan izinnya, kapan berangkatnya. Yang pasti setiap pelanggar akan ditindak," kata Prijanto di Balaikota DKI, Jumat.
Sekretaris Kota Adminsitratif Jakarta Selatan Mangara Pardede mengatakan keberangkatan pejabat itu sudah disetujui dan dihitung cuti.
Namun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Muhayat menyatakan belum mengetahui kepergian para pejabat tersebut padahal kepergian mereka keluar negeri harus mendapat ijin darinya.
"Kepergian 50 pejabat itu harusnya sepengetahuan saya, karena kepergian mereka harus seizin saya," kata Muhayat.
Akibat kepergian itu, banyak warga masyarakat merasa dirugikan karena terhambat mengurus KTP maupun urusan administrasi lainnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009
Sekalian kita tingkatkan hasil program (campaign) pariwisata indonesia yang sudah ada seperti \"Visit Indonesian Year\" dll...
Jayalah Indonesia