Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menghormati langkah hukum yang diambil keluarga almarhum David Hartanto Widjaja, mahasiswa Indonesia yang 2 Maret lalu tewas di kampus Nanyang Technological University (NTU), Singapura.
"Sebagai pemerintah kita menghormati langkah hukum yang diambil keluarga David dan akan terus melakukan tugasnya memberikan pendampingan," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta, Jumat.
Menurut Faiza, mengingat keluarga David telah menyewa seorang penasihat hukum, maka tim penasihat hukum itu yang nantinya akan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan sesuai hukum di Singapura.
Sementara itu, lanjut dia, pemerintah akan memfasilitasi keluarga David dengan bantuan kekonsuleran sesuai haknya sebagai WNI.
Ia juga mengatakan bahwa pada 21 April mendatang kepolisian Singapura akan menyampaikan temuan penyelidikan kepada pengadilan sebelum kemudian pengadilan memutuskan penyebab kematian David.
"Pemerintah tidak mau berspekulasi dan akan menanti hasil dari laporan temuan itu," katanya saat ditanya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk membantu pengusutan kasus itu.
Fungsi perlindungan bagi WNI yang dilakukan KBRI Singapura sebatas bidang kekonsuleran dengan antara lain aktif memantau perkembangan penyelidikan dan meminta penegak hukum di Singapura agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Hartono Widjaja (ayah David Hartanto Widjaja) yang berjuang menuntut keadilan karena meyakini anaknya dibunuh, dengan didampingi Christovita Wiloto dan Iwan Piliang, berkonsultasi ke pejabat KBRI Singapura, berturut-turut pada 8, 9 dan 10 April.
Pada pertemuan itu keluarga David menginformasikan bahwa pihaknya telah menunjuk seorang penasehat hukum.
Pengacara itu akan memberikan saran untuk kepentingan kliennya kepada jaksa di Pengadilan Koroner, yaitu majelis rendah untuk memeriksa kematian yang tidak normal yang penyebabnya belum diketahui.
Dalam kasus David, Pengadilan Koroner Singapura selain dapat menetapkan penyebab kematiannya, juga kemungkinan menyatakan "open verdict".
"Open verdict" adalah keputusan hakim yang memerintahkan Kepolisian Koroner Singapura melanjutkan penyelidikan bila berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis menilai David bukan bunuh diri melainkan ada yang membunuh.
Mengenai Pengadilan Koroner yang nanti dilaksanakan, posisi David adalah korban, bukan terdakwa.
Oleh karena bukan terdakwa, maka pembelaan hukum David akan diwakili jaksa penuntut umum, dan pengacara keluarga almarhum dapat memberikan masukan bagi kepentingan hukum korban.
Posisi sebagai korban, penting bagi David yang pada beberapa jam setelah kematiannya disebut-sebut pihak NTU akibat bunuh diri, bahkan sebelumnya ia menikam profesor pembimbing tugas akhirnya, Chan Kap Luk.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009