Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pidana pemilu yaitu menyebabkan suara pemilih calon anggota legislatif menjadi tidak bernilai.

KPU diduga melakukan pelanggaran karena telah mengeluarkan Surat EdaranKPU Nomor 676/KPU/VI/2009 perihal penegasan hal-hal terkaitpermasalahan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 9 April 2009, kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Jumat.

Surat ini dikeluarkan karena ada kasus tertukarnya surat suara pemilu legislatif di sejumlah daerah.

Terhadap surat suara yang tertukar itu, dalam surat edarannya, KPU menyatakan apabila surat suara tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan, maka surat suara itu dinyatakan sah dan dapat dihitung yang hasilnya diberikan kepada partai politik yang bersangkutan.

KPU kembali mengeluakan surat edaran, kali ini dengan nomor 684/KPU/IV/2009 tentang penegasan surat edaran sebelumnya dan antisipasi gugatan.

Surat baru ini menyatakan surat suara yang tertukar dan terlanjur digunakan tersebut dinyatakan sah kalau mendapatkan persetujuan dari saksi partai politik dan pengawas pemilu.

"Dengan adanya surat edaran ini, suara pemilih yang memilih caleg hilang dan dialihkan untuk suara partai," katanya didampingi anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Kedua surat edaran KPU lalu diduga menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau malah berkurang.

Pasal 288 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan tersebut dipidana dengan penjara paling sedikit 12 bulan dan paling lama 36 bulan serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta.

"Bawaslu telah melakuan klarifikasi pada Ketua KPU dan enam anggota KPU lainnya sebelum melapor ke Mabes Polri," katanya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pada 13 April 2009, diketahui bahwa KPU tidak menyiapkan rencana darurat dan terjadi kesalahan manajemen dalam memprediksi kemungkinan yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara.

Sayang, berkas laporan Bawaslu ini ditolak Polri karena belum cukup bukti. Polisi telah meminta Bawaslu memberikan bukti surat suara tertukar yang sudah diberi tanda tersebut.

"Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendapatkan surat suara yang sudah dicentang karena UU 10/2008 mengatakan bahwa surat suara tersebut harus tetap berada di dalam kotak suara yang tersegel," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009