Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan uang dari Tan Kian senilai 13 juta dollar AS kepada PT Asabri, menyusul keluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk pemilik Plaza Mutiara itu.
"Nanti saya sudah perintahkan pekan depan untuk dieksekusi baik uangnya maupun tanah dan gedungnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Seperti diketahui, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan dana PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS untuk pembangunan Plaza Mutiara.
Kemudian, pada putusan di tingkat kasasi Henry Leo (pengusaha) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri), diperintahkan Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian karena sudah mengembalikan uang 13 juta dollar AS.
Ia menegaskan tanah dan gedung tersebut milik terpidana Henry Leo (pengusaha) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri), akan dikembalikan seluruhnya ke PT Asabri.
"Nanti kita akan nilai berapa jumlah pengembalian itu dari penilai, sehingga nanti kejaksaan bisa mengembalikan atau menyelamatkan uang negara," katanya.
Ia menambahkan kalau dianggap masih kurang pengembalian dana PT Asabri itu, maka PT Asabri bisa melakukan gugatan perdata.
"Kalau masih kurang, Asabri bisa menggugat lagi secara perdata kekurangan itu," katanya.
Terkait pinjaman dana BII untuk pembangunan Plaza Mutiara dan penjualan Plaza Mutiara di bawah normal serta pembeli gedung tersebut oleh perusahaan yang masih terafiliasi dengan Tan Kian, kata dia, kasus itu sudah diserahkan kepada Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Itu sudah diserahkan kepada datun," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, membenarkan SP3 itu sudah ke luar, karena Tan Kian tidak memenuhi unsur-unsur korupsi.
"Kamis (16/4) pagi, ada SP3 Tan Kian dan Tan Kian sudah datang dan menandatangani berita acaranya," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009