Malang (ANTARA News) - Caleg DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, Budi Kriswiyanto, Jumat divonis hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, karena menggunakan mobil dinas saat kampanye.
Selain vonis enam bulan penjara, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh itu juga mewajibkan Caleg dari PDIP itu membayar denda sebesar Rp6 juta.
Menurut majelis hakim, Budi terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 84 ayat 1 huruf h Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 yakni menggunakan kendaraan dinas DPRD setempat untuk kepentingan kampanye di Kecamatan Pujon.
Meski putusan sidang tanpa dihadiri oleh terdakwa, karena masih sakit. Namun, majelis hakim tetap membacakan amar putusannya yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Tjahyono dan Saptana Setya Budi serta kuasa hukum terdakwa, Sumarhan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang perdana (Selasa, 14/4) disebutkan, terdakwa dituntut delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp60 juta.
Usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Sumardan, mengatakan, dalam persidangan, kliennya tidak terbukti kalau menggunakan mobil dinas untuk kampanye.
"Klien saya punya surat tugas untuk melakukan sosialisasi, bukan kampanye," tegasnya.
Selain itu, Sumardan juga mengajukan keberatan, karena sidang putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Dalam pasal 205 KUHAP, pengadilan tindak pidana ringan harus dihadiri terdakwa, namun majelis tetap melanjutkan persidangan dengan mengacu pada buku dua teknis Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim terkait putusan majelis hakim tersebut," tegasnya.
Selain Budi Kriswiyanto, dua caleg DPRD Kabupaten Malang proses hukumnya terkait pelanggaran pemilu juga tengah diproses yakni Siti Mahmuda dari PPP dan Achmad Anwar dari Partai Golkar.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009