Medan (ANTARA) - Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan berkumpul setelah himbauan tiga kali yang disampaikan oleh Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara dapat dilakukan tindakan tegas pengusiran secara paksa hingga ancaman pidana.
"Polda Sumut terus melakukan sosialisasi terkait himbauan pemerintah agar masyarakat untuk sementara ini tidak boleh berkumpul di lokasi keramaian/melaksanakan aktivitas di luar rumah dalam rangka pencegahan virus Corona (COVID-19) di Indonesia," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis.
Baca juga: Kapolda Sumut ajak masyarakat indahkan imbauan pemerintah
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang berkumpul secara berkelompok dan setelah tiga kali diperintahkan oleh petugas tidak juga mau membubarkan diri, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 212 menyatakan barang siapa dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka diancam dengan pidana paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4.500.
"Pada pasal 214 KUHP, jika hal itu dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Nainggolan menyebutkan, pasal 216 ayat 1 jika pihak mencegah dan menghalangi tugas pejabat diancaam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp9.000.
"Selanjutnya pasal 218 ayat 2, barang siapa datang dengan sengaja berkerumun dan tidak mau pergi setelah diperintahkan tiga kali, diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu da dan pidana denda Rp9.000," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Lantamal I Belawan semprotkan disinfektan cegah virus Corona
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara mengumumkan perkembangan terbaru kasus virus corona di provinsi itu hingga Kamis (26/3) menunjukkan lonjakan signifikan pada kategori orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19.
"Hingga hari ini sebanyak 3.080 orang dalam pemantauan (ODP). Data ini meningkat 35.8 persen yang sebelumnya 1.976 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah, Kamis sore.
Kenaikan juga terjadi pada pasien dalam pengawasan (PDP). Kenaikan mencapai 2.5 persen dari angka sebelumnya berjumlah 55, kini sudah 71 orang yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Untuk pasien positif COVID-19, jumlahnya tidak berbeda dari hari sebelumnya yakni 9 orang. Begitu juga dengan negatif COVID-19 berjumlah 6 orang dan pasien sembuh berjumlah 3 orang.
"Tiga orang yang sembuh sudah dipulangkan, sedangkan yang 6 negatif COVID-19 masih dirawat," ujarnya.
Baca juga: Pomdam I/BB lakukan penyemprotan disinfektan, cegah corona
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020