Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA), menganulir surat keputusan (SK) penggantian sembilan hakim tindak pidana korupsi (korupsi) yang dikeluarkan pada 18 Maret 2009.
"Saya sudah menarik semua SK-SK itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, seusai acara pelantikan enam ketua muda (Tuada), di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dilaporkan, sejumlah hakim karir yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diganti, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono.
Kesembilan hakim yang diganti antara lain:
- Moefri (dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kalimantan Tengah)
- Edward Patinasarani (PN. Sukabumi, Jawa Barat)
- Sutiono (PN Sumedang, Jawa Barat)
- Masrurdin Chaniago (PN Bukit Tinggi, Sumatra Barat)
- Teguh Harianto (PN Tulungagung, Jawa Timur)
- Martini (PN Kayu Agung, Sumatra Selatan).
Pemindahan mereka berdasarkan Surat Keputusan nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009.� Posisi mereka akan digantikan oleh sejumlah hakim yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat hakim perkara tindak pidana korupsi.�
Mereka yang dinyatakan lulus adalah:
- Reno Listowo
- Cok Suamba
- Nani Indrawati
- Jiwo Santoso
- Jupriyadi
- Herdi Agustin
- Sarifudin Umar
- Panusunan Harahap
- Subahran.�
"Jika hakim itu pernah bermasalah, tentu kita akan perhatikan," katanya.
Ia mengatakan SK itu masih bisa diubah, apabila di dalamnya terdapat kekeliruan, maka akan dibuat perubahan dengan sebagaimanamestinya.
Ketua MA juga membantah tidak transparannya penggantian sembilan hakim tipikor tersebut.
"Ini kan sebenarnya sudah masuk diwebsite," katanya.
Ia juga membantah penarikan SK tersebut, adanya desakan dari sejumlah pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dikatakan, jika kesembilan hakim tipikor yang lama, dipertahankan maka dikhawatirkan karirnya tidak akan berkembang.
"Kalo tetap disitu dia tidak akan berkembang, tidak dapat promosi. Masa mau disitu terus, masa tidak bisa menjadi ketua pengadilan atau jadi hakim tinggi," katanya.
Karena itu, kata dia, penggantian sembilan hakim tipikor menjadi pertimbangan utama MA.
"Harus ada regenerasi, masa hanya satu orang yang bagus, kan masih banyak," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Humas PN Jakpus, Sugeng Riono, menjelaskan, penggantian itu merupakan mutasi biasa. Para hakim pengganti adalah hakim senior yang sudah lulus sertifikasi hakim perkara tindak pidana korupsi.
Proses sertifikasi itu dilakukan dalam bentuk pelatihan selama dua minggu.� Sugeng menegaskan, pergantian hakim tidak akan menghilangkan esensi pengadilan. "Semua hakim bagus, yang terpenting pertimbangannya objektif," kata Sugeng.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009