Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan posisi neraca akhir Maret 2009, simpanan nasabah Bank IFI yang tidak dijamin atau di atas Rp2 miliar mencapai Rp191,2 miliar, demikian Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo kepada pers, Jumat.
Simpanan sebesar itu dimiliki oleh 30 rekening dari total rekening pada Bank IFI yang mencapai 9.600 rekening, sementara jumlah simpanan dibawah Rp2 miliar mencapai Rp160,4 miliar.
"Ini posisi Maret dan bisa saja berubah karena kita akan menghitungnya berdasarkan posisi saat dilikuidasi hari ini (Jumat)," katanya.
Menurut dia, simpanan yang dijamin adalah simpanan total setiap orang di satu bank maksimal Rp2 miliar, dengan suku bunga simpanan maksimal sesuai yang ditetapkan LPS yang saat ini 7,75 persen.
Dengan demikian, LPS tidak bisa menjamin seseorang yang mempunyai lebih dari satu rekening simpanan dengan total tabungan lebih dari Rp2 miliar.
Ia mengatakan, sejak BI mencabut izin Bank IFI, dalam lima hari ke depan LPS harus sudah mengumumkan hasil verifikasi tahap pertama.
Kemudian pembayaran dilakukan maksimal 90 hari setelah izin bank dicabut sehingga di luar masa itu LPS tidak bisa melayani klaim pembayaran jaminan. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009