Ambon (ANTARA) -
Tim gabungan dari unsur Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penutupan terhadap 18 tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, dan diskotik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Penutupan tempat-tempat hiburan malam di Ambon ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.
Baca juga: Bupati Maluku Tenggara sampaikan patuhi Maklumat Kepolisian RI
Ia mengemukakan, tim gabungan yang melakukan patroli terdiri dari Polresta Pulau Ambon, Sat Brimob, Dit Sabhara, serta Bid Dokkes Polda Maluku.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran tim gabungan ini tersebar di beberapa tempat di pusat kota seperti kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan AY Patty, Jalan Yos Sudarso, Jalan Tulukabessy, dan kawasan Terminal Mardika yang banyak terdapat tempat hiburan malam.
Baca juga: Pemprov Maluku siapkan 1.000 tempat tidur karantina warga luar
Sebelumnya, digelar apel Pelaksanaan Operasi Nusa II Penanganan Covid 19 Tahun 2020 dipimpin Kabag Ops Polresta setempat AKP Muhammad Amin.
Dalam arahannya, Kabag Ops Polresta menyampaikan imbauan dan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca juga: Tangani dampak COVID-19, Maluku Utara sediakan anggaran Rp4 miliar
Berdasarkan hal itu, pihaknya akan menutup tempat hiburan malam yang masih beraktivitas, dan apabila ada kegiatan seperti pesta perkawinan, kumpul-kumpul, dan balap liar langsung dilakukan penindakan.
"Kapolda Maluku akan monitor kegiatan ini dan personel diharapkan tetap menjaga keselamatan diri dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.
Pelaksanaan patroli dibagi dua rute, yakni tim 1 menuju Kecamatan Sirimau dan tim 2 menuju Kecamatan Nusaniwe.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020