"Nth Room" memiliki sekitar 10.000 pengguna yang transaksi pembayarannya menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin. Video yang disebarluaskan berupa pelecehan seksual anak perempuan.
Baca juga: Diplomat Korea Selatan kembali tersangkut kasus seksual
Baca juga: Kejahatan seks terjadi tiap 25 menit di Korea Selatan
Meskipun transaksi mata uang kripto sulit dilacak, tetapi sistem pertukaran di Korea Selatan memiliki semua informasi pribadi pengguna, sehingga memungkinkan untuk melacak semua anggota yang terlibat.
Selain selebritas, Pitch One, seperti dilansir Koreaboo, menyebut orang-orang berstatus tinggi hingga atlet termasuk dalam daftar anggota yang terlibat.
Jika polisi sudah mengetahui para anggota yang terlibat dalam "Nth Room" maka mereka akan dihadapkan pada hukuman.
Pelaku pemeras ditangkap
Cho Ju-bin, pria yang dicurigai memeras puluhan korban, termasuk anak di bawah umur untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Badan Kepolisian Metropolitan Seoul lalu mengirim kasus Ju-bin Cho ke kejaksaan pada Rabu (25/3) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laman Yonhap mencatat, setidaknya ada 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.
Ju-bin diduga memikat para korban untuk mengambil foto dan kemudian memaksa mereka untuk melakukan tindakan seks yang lebih mengerikan.
"Saya benar-benar meminta maaf kepada semua orang yang menderita kerugian karena saya, termasuk direktur Sohn Suk-hee, Walikota Yoon Jang-hyeon dan jurnalis Kim Woong," kata Cho, yang kala itu mengenakan pelindung leher dan perban.
Belum diketahui alasan dia menyebut nama ketiga pria itu. Sohn diketahui direktur stasiun televisi kabel Korea Selatan JTBC, sementara Yoon adalah mantan walikota kota Gwangju dan Woong jurnalis lepas yang menjalani persidangan karena dituduh mengancam Sohn.
Polisi mengkonfirmasi ketiga orang ini tidak relevan dalam kasus pelecehan seks.
Baca juga: Aktor Kang Ji-Hwan ditangkap dengan tuduhan kekerasan seksual
Baca juga: Jung Joon-young bantah tuduhan perkosaan
Baca juga: Yoochun JYJ kembali terjerat kasus kekerasan seksual
Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020