Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Majalah Time Asia terhadap keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto.
Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Harifin A Tumpa dengan anggota Nyak Pa dan Hatta Ali, di Jakarta, Kamis.
"Mengabulkan PK, membatalkan judex juris (putusan kasasi)," kata anggota hakim, Hatta Ali.
Putusan banding yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001 yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 yang menolak gugatan Soeharto.
Seperti diketahui, pada 31 Agustus 2007, MA mengabulkan kasasi keluarga almarhum mantan Presiden Soeharto dan diharuskan membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun karena Majalah Time Asia dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Hatta Ali menyatakan putusannya kembali pada putusan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. "Ganti rugi, tidak dikabulkan juga," katanya.
Disebutkan, pertimbangannya tindakan majalah Times itu tidak merupakan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa pelanggaran itu tidak melanggar UU Pers. Itu tidak melanggar kode etik pers dan sudah diberikan hak jawab di Times," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Majalah Time, Todung Mulya Lubis, menyatakan, putusan itu merupakan kemenangan untuk pers di tanah air.
"Pasalnya pers di Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana maupun perdata di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia.
Dalam putusan yang diambil oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Ketua Muda Militer MA, Mayjen TNI (purn) German Hoediarto dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M Taufik pada 31 Agustus 2007 itu, Majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto.
Majelis kasasi hanya mengabulkan gugatan immateriil yang diminta Soeharto senilai Rp1 triliun dan menolak gugatan materiil karena tidak dirinci secara jelas.
Selain secara tanggung renteng harus membayar Rp1 triliun kepada Soeharto, tujuh tergugat, yaitu TIME Inc Asia, Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma diperintahkan meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan berturut-turut.
Media cetak yang ditunjuk untuk pemuatan permohonan maaf itu adalah Kompas, Suara Pembaruan, Media Indonesia, Republika, Suara Karya, dan Majalah TIME edisi Asia, Eropa, Atlantik dan Amerika Serikat, serta majalah Tempo, Gatra, Gamma, Sinar, dan Forum Keadilan.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009