Batam (ANTARA News) - Beberapa produsen piranti lunak komputer menawari potongan harga dan pembayaran secara kredit agar semakin banyak pengguna di Indonesia memakai program berlisensi atau legal.
"Bahkan, Zahir International selaku produsen piranti lunak akunting membuat terobosan dengan fasilitas prabayar," kata perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny A Sheyoputra, kepada pers di Batam, Kamis.
Program diskon 10-30 persen disertai hadiah, kini hingga 30 April diberlakukan AutoCAD, Autodesk, Microsoft, Symantec, serta oleh produsen piranti lunak Indonesia yaitu Andal Software, Intelix dan Zahir.
Diskon dan pembayaran dengan kredit tanpa bunga, merupakan salah satu cara untuk mengurangi penggunaan piranti lunak tanpa lisensi.
Menurut Donny, di Indonesia rata-rata dari 100 komputer, 84 persen di antaranya masih menggunakan piranti lunak yang tidak berlisensi sehingga merugikan pemilik industri piranti lunak, pemegang hak paten, dan keuangan negara dari potensi pajak.
Ia menjelaskan, angka 84 persen masih bertengger karena program Windows pada satu komputer mungkin saja berlisensi, tetapi program terapan lainnya seperti Symantec Antivirus, Photoshop dan akunting, digunakan tanpa membayar lisensi.
Masih banyak pula yang telah membeli lisensi, katanya, tetapi kemudian menggunakan piranti lunak tersebut lebih daripada jumlah komputer yang ditentukan.
Ia mengemukakan, harga piranti lunak legal/berlisensi anggota BSA di Indonesia sudah diperhitungkan dengan kemampuan rata-rata pasar, atau menjadi lebih murah ketimbang dengan di negara yang tingkat perekonomian warganya lebih tinggi.
Direktur PT Zahir International Muhammad Ismail menyatakan harga untuk mendapatkan piranti lunak berlisensi di Indonesia bervariasi antara Rp1 juta-Rp15 juta.
"Harga itu relatif. Belilah sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Ia seperti juga Donny, menyatakan, piranti lunak berlisensi dapat dibeli melalui keagenan resmi anggota BSA di berbagai kota, dan melalui transaksi online, sehingga pengguna tidak cukup alasan kesulitan mendapatkan penjual piranti lunak resmi.
Kampanye ke perusahaan
Donny dan Ismail, bersama Direktur Kerjasama dan Pengembangan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum dan HAM Ansori Sinungan, hari itu mengunjungi tiga perusahaan besar di Batam yaitu Otorita Batam, PT Inda Pratama dan Pan United Shipyard.
"Kunjungan ini bukan untuk `sweeping` (menyisir pengguna ilegal), melainkan untuk mengampanyekan penggunaan piranti lunak legal," kata Sinungan yang juga Koordinator Administrasi Sekretariat Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI).
Tim itu sejak 1 Februari telah mengunjungi beberapa perusahan di Medan, Jakarta dan Surabaya. Setelah ke Batam, tim yang sama akan ke Bandung untuk program kunjungan yang berakhir hingga 30 Juni 2009.
Sinungan mengemukakan, target dari rangkaian lawatan tersebut adalah membangun pengertian perusahaan atau industri nasional membeli "software` asli adalah investasi yang sangat terjangkau.
Selaku Koordinator Timnas PPHKI, Sinungan mengemukakan, berdasarkan Undang-Undang No 19/2002 tentang Hak Cipta, perusahaan atau manajemen pengguna piranti lunak bajakan, tanpa lisensi atau ilega, dapat dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009