Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menemukan 15.569 lembar uang palsu senilai Rp872,4 juta selama bulan Maret lalu.
Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI Komisaris Besar Polisi Subgayo di Jakarta Kamis mengatakan, dari uang palsu yang ditemukan terbanyak dalam pecahan seratus ribu rupiah.
Dari 15.569 lembar uang palsu yang ditemukan Maret lalu itu, 5.552 lembar dalam pecahan Rp100 ribuan atau senilai Rp555,2 juta, 3.993 lembar pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp199,650 juta.
Kemudian 5.827 lembar dalam pecahan Rp20 ribu atau senilai Rp116,540 juta, lima lembar pecahan Rp10 ribuan senilai Rp50.000, dan 192 lembar pecahan Rp5 ribuan atau senilai Rp960.000.
Subgayo belum bisa memastikan apakah hal ini berkaitan dengan Pemilu atau hanya semata-mata karena alasan ekonomi.
Sementara itu, temuan selama bulan maret tersebut merupakan yang terbesar bila dibandingkan bulan-bulan pada 2008. Temuan polisi pada 2008 yang tertinggi terjadi pada April yakni 14.949 lembar dengan total nilai Rp448,960 juta.
Pada April 2008, uang palsu terbanyak dalam pecahan Rp100 ribuan yang jumlahnya 3.329 lembar, disusul pecahan Rp10 ribuan.
Secara total, pada 2008 jumlah uang yang dipalsukan mencapai 16.456 lembar dengan total nilai Rp1,547 miliar, terbanyak dalam pecahan Rp100 ribuan yang jumlahnya 12.556 lembar dan pecahan Rp10 ribuan 11.577 lembar.
Selama 2009 ini, uang palsu yang ditemukan oleh bank mencapai 5.655 lembar, terdiri dari 1.548 lembar pecahan Rp100 ribuan, 3.689 lembar pecahan Rp50 ribuan, 198 lembar pecahan Rp20 ribuan, 57 lembar pecahan uang Rp10 ribuan dan 53 lembar pecahan uang Rp5 ribuan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan, selama Pemilu peredaran uang palsu meningkat seiring meningkatnya uang beredar di masyarakat. Selama Pemilu uang yang beredar di masyarakat diperkirakan naik 10 hingga 20 persen.
Menurut data BI, pada Pemilu 2004 ada tujuh lembar uang palsu disetiap satu juta lembar uang yang beredar. Pada 2007, uang palsu meningkat menjadi delapan lembar per satu juta lembar, pada 2008 uang palsu menjadi sembilan lembar setiap satu juta lembar rupiah.
Untuk mengantisipasinya, pihaknya terus bekerja sama dengan pihak kepolisian serta meningkatkan fitur keamanan uang yang diterbitkan sehingga tidak mudah untuk dipalsu.
(*)
(M041)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009