Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pansus RUU Tipikor) Dewi Asmara optimistis, RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum masa tugas DPR 2004-2009 berakhir pada September 2009.

"Mulai minggu depan, kita akan kembali rapat pimpinan sehingga bisa segera dilanjutkan pembahasan RUU ini secara efektif dan efisien," katanya kepada pers di gedung DPR , Kamis.

Dewi Asmara mengemukakan, pembahasan RUU itu termasuk dalam salah satu dari sekian RUU yang harus diselesaikan periode saat ini.

Dikemukakannya, bahwa pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara komprehensif dan tidak sekedar mengubah kata-katanya saja sehingga RUU tersebut bisa segera diaplikasikan.

Ia mengatakan, salah satu substansi pembahasan yang rumit antara lain keberadaan hakim di pengadilan itu.

"Misalnya hakim karir. Bagaimana jenjang mereka serta renumerasi yang berlaku nantinya dan masalah pemeriksaan pendahuluan kasus korupsi," katanya.

Menurut dia, keberadaan pengadilan tersebut tidak mungkin berada di setiap pengadilan negeri dan hanya ada tingkat provinsi saja.

Hal tersebut karena pertimbangan keuangan negara yang tersedia.

Ia mengatakan, pembahaasan RUU tersebut juga disingkronkan dengan sejumlah UU lainnya, seperti UU Tipikor. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009