"Obat flu dan batuk mengandung PPA yang telah mendapat ijin edar aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang telah ditetapkan," kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu menanggapi beredarnya informasi tentang pengumuman Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US-FDA) tertanggal 1 Maret 2009 mengenai penarikan obat batuk dan flu mengandung PPA di negara tersebut.
"Bulan November tahun 2000 US-FDA memang menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara penggunaan PPA dosis tinggi pada obat pelangsing dengan perdarahan otak, tapi tidak benar ada pengumuman tentang penarikan obat flu dan batuk ber-PPA pada 1 Maret 2009," jelasnya.
Lebih lanjut Husniah menjelaskan, di Indonesia penggunaan PPA hanya disetujui digunakan sebagai obat untuk menghilangkan gejala hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk serta tidak pernah disetujui digunakan sebagai obat pelangsing.
Pada April 2001, ia melanjutkan, BPOM juga sudah memberikan peringatan kepada publik mengenai batas aman penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu serta rekomendasi kepada produsen untuk mencantumkan kandungan PPA dalam kemasan produk obat.
"Kandungan PPA yang masih diperbolehkan dalam obat batuk dan flu di bawah 15 miligram per takaran/dosis. PPA juga tidak boleh digunakan dalam obat batuk dan flu untuk anak usia di bawah enam tahun," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu juga mesti disertai dengan pencantuman peringatan "tidak boleh digunakan untuk penderita hipertensi dan hiperthyroid" pada kemasannya karena bahan obat yang digunakan sebagai decongestan dalam obat batuk, flu, sinus serta alergi itu diduga dapat meningkatkan tekanan darah.
Husniah menjelaskan pula bahwa setiap negara memiliki kebijakan tersendiri mengenai batas penggunaan PPA dalam obat. Di Inggris misalnya, batas aman penggunaan PPA 100 miligram per takaran/dosis.
"Kita pakai batas yang lebih kecil, 15 miligram/takaran sesuai rekomendasi ahli dalam Komite Penilai Obat Jadi," katanya.
Penggunaan PPA dalam obat batuk dan flu, dia menjelaskan, bisa diganti dengan pseudoephedrine atau ephedrine namun tetap harus dilakukan dengan mencantumkan peringatan dan kontra indikasinya bagi penderita hipertensi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009